5 Manfaat Bpjs Kesehatan Sehabis Tarif Di Naikan Pada 2016

Apa Saja Manfaat Yang di Rasakan Setelah Tarif Bpjs Kesehatan Naik Pada 2016? - Dengan adanya adaptasi iuran penerima Pekerja Bukan Penerima Upah atau penerima Mandiri ibarat yang tertuang dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016, terdapat peningkatan manfaat pelayanan kesehatan yang diterima oleh penerima JKN. Manfaat tersebut sebelumnya tidak sanggup didapatkan, atau belum berjalan secara optimal.

Terhitung mulai 1 April 2016 menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 ihwal Jaminan Kesehatan, telah ditetapkan perubahan iuran penerima Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau penerima Mandiri aktivitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Penyesuaian iuran tersebut merupakan salah satu opsi yang dilakukan untuk menjaga keberlangsungan aktivitas JKN. Tidak sekedar naik, adaptasi iuran ini juga sanggup meningkatkan manfaat yang diterima penerima aktivitas JKN. 

Dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016, telah ditetapkan perubahan iuran bagi penerima PBPU atau penerima Mandiri, di mana untuk kelas II dari Rp42.500 menjadi Rp51.000, kemudian untuk kelas I dari Rp59.500 menjadi Rp80.000. Sedangkan kelas III tidak jadi naik tetap Rp25.500;. Adapun besaran iuran penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga telah ditingkatkan menjadi Rp23.000 dari sebelumnya Rp19.225. Besaran iuran PBI tersebut sudah berlaku lebih dahulu semenjak 1 Januari 2016.

Adanya kenaikan tarif iuran Bpjs Ksehatan ini sanggup dirasakan sehabis beberapa bulan berikutnya. Berikut ini peningkatan manfaat pelayanan kesehatan yang diterima oleh penerima aktivitas JKN:

1. Kualitas pelayanan kesehatan meningkat

Adanya adaptasi besaran iuran penerima PBPU atau Mandiri sanggup memungkinkan dilakukannya peningkatan dan rasionalisasi tarif pelayanan kesehatan yang dibayar BPJS Kesehatan kepada akomodasi kesehatan melalui sistem Kapitasi dan INA-CBG's (Indonesian - Case Based Groups). Hal tersebut sebelumnya juga sudah banyak disuarakan oleh para tenaga kesehatan, namun belum sanggup direalisasikan.

Dengan adanya peningkatan dan rasonalisasi tarif pelayanan kesehatan yang dibayar BPJS Kesehatan, pada kesannya hal ini akan berdampak secara eksklusif pada kualitas pelayanan kesehatan yang kian meningkat.

2. Penyesuaian rasio distribusi penerima dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ibarat puskesmas, klinik pratama, sampai dokter praktek perorangan.

Salah satu permasalah yang dihadapi penerima aktivitas JKN bukan hanya ihwal antrean panjang di rumah sakit, tetapi juga adanya penumpukan penerima pada FKTP tertentu. Adanya Perpres gres tersebut memungkinkana dilakukannya adaptasi rasio distribusi penerima di FKTP. Adapun rasio dokter dibandingkan penerima yaitu 1:5.000 dengan distribusi penerima yang lebih merata.

Penyesuaian rasio distribusi penerima dengan FKTP ini akan menciptakan layanan kesehatan yang diberikan kepada penerima JKN menjadi lebih baik. Tidak terjadi lagi penumpukan penerima pada FKTP tertentu.

3. Akses ke pelayan kesehatan meningkat

Melalui adaptasi besaran iuran penerima PBPU atau penerima Mandiri, jumlah akomodasi kesehatan yang berafiliasi dengan BPJS Kesehatan juga sanggup ditingkatkan. Untuk FKTP ibarat puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktek perorangan, jumlahnya dari 30.707 sanggup ditingkatkan menjadi 36.309 FKTP. 

Sementara untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) ibarat rumah sakit dan klinik utama, jumlahnya juga meningkat dari 1.839 menjadi 2.068 FKRTL.

4. Kinerja FKTP terhadap pelayanan kepada masyarakat sanggup dilakukan melalui kontrak berbasis akad pelayanan.

Dalam Perpres sebelumnya, hal ini belum sanggup diterapkan, sehingga upaya promotif dan preventif yang menjadi fungsi utama FKTP belum berjalan dengan optimal, baik itu kepada penerima JKN yang sakit maupun yang tidak sakit. Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 19 Tahun 2016, upaya promotif dan preventif sanggup berjalan lebih optimal. 

Adapun manfaat pelayanan promotif dan preventif yang didapatkan penerima JKN meliputi derma pelayanan penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana, dan juga skrining kesehatan yang diberikan secara selektif untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu. Contohnya investigasi pap smear untuk mendeteksi bahaya kanker serviks.

5. Manfaat pelayanan kesehatan ditambah

Adanya adaptasi iuran juga memungkinkan dilakukannya penambahan manfaat pelayanan kesehatan untuk penerima JKN. Dengan adanya Perpres gres tersebut, manfaat pelayanan kesehatan yang sekarang diterima sudah meliputi pelayanan Keluarga Berencana ibarat tubektomi interval. Tubektomi yaitu memotong atau menutup kanal indung telur (tuba falopi), sehingga sel telur tidak sanggup memasuki rahim untuk dibuahi. 

Baca Juga: Husss...!!! Siapa Bilang Tidak Bayar Iuran Bpjs di Denda?
Kontrasepsi jangka panjang ini dianggap paling efektif untuk menghindari kehamilan. Selain pelayanan tubektomi interval, embel-embel manfaat pelayanan kesehatan lainnya yang diterima penerima JKN yaitu investigasi medis dasar di UGD rumah sakit. Dua layanan tersebut sebelumnya belum tercakup dalam denah pembiayaan aktivitas JKN.

Reverensi: Media Internal bpjs Kesehatan edisi 32/2016

Post a Comment

Previous Post Next Post