Hebatnya lagi tidak ada pemaksaan untuk masuk menjadi penerima Bpjs Kesehatan sehingga tidak mendapat hukuman denda, namun bila anda ingin mendapat layanan kesehatan (pengobatan dan rawat inap ketika sakit) dengan talangan dana dari Bpjs Kesehatan, maka harus masuk menjadi penerima juga dan memabyar iuran bulanan sesuai kelas yang anda pilih.
Lalu bila suatu ketika masuk menjdi penerima kemudian keluar lagi apakah ada hukuman dan denda? tidak juga itu terserah anda lantaran untuk ketika ini belum ada undang undang yang mengatur bahwa masyarakat wajib / mutlak manjadi penerima bila tidak akan didenda ini untuk penerima berdikari lho dan beda dengan Bpjs Ketenagakerjaan. Kalau Bpjs Ketenagakerjaan Perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya.
Tidak Ada Denda Iuran Bpjs Kesehatan Yang Ada Denda Pelayanan Biaya Rawat Inap
Nah bila suatu ketika anda butuh mendapat layanan kesehatan dengan dana Bpjs Kasehatan lagi, maka wajib membayar iuran yang belum terbayar dan jika kebetulan anda ketika ini dirawat dirumah sakit kemudian ingin pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan maka harus bayar 2,5% dari total biaya diagnosis final pelayanan kesehatan sisanya dibayar oleh Bpjs Kesehatan, sebagaimana kami kutib dari situs resmi Bpjs-kesehatan.go.id bahwa;Kini apabila penerima JKN-KIS terlambat membayar iuran tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun toleransi pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan untuk penerima atau pemberi kerja yang terlambat membayar iuran sekarang menjadi lebih pendek, yaitu satu bulan. Oleh jadinya bagi penerima atau pemberi kerja yang menunggak iuran lebih dari 1 bulan, penjaminan yang diberikan BPJS Kesehatan tidak boleh sementara.
Namun, bila dalam rentang waktu 45 hari sesudah status kepesertaan kembali aktif dan penerima membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, penerima atau pemberi kerja dikenakan denda 2,5 persen dari total diagnosis final pelayanan kesehatan yang didapatkan dikali jumlah bulan tertunggak.
Rumusnya: 2,5% x (bulan tertunggak per 1 Juli 2016) x (besar biaya pelayanan) = Denda pelayanan, atau besaran denda pelayanan rawat inap paling tinggi hanya Rp30 juta. Jumlah bulan tertunggak yang dipakai sebagai teladan denda yaitu maksimal 12 bulan. Peraturan dan perhitungan denda pelayanan ini berlaku semenjak 1 Juli 2016, dan Perpres itu disusun dengan melewati diskusi dan masukan banyak sekali pihak.
Penjaminan akan aktif kembali sesudah penerima atau pemberi kerja melunasi semua tunggakan dan membayar iuran pada bulan berjalan. Ketika status kepesertaan kembali aktif, penerima bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Baca Juga: Ini Dia Tujuan Iuran Bpjs Kesehatan 1 Akun Untuk Seluruh Keluarga
Tujuan Berlakunya Aturan Denda Perawatan
Aturan denda pelayanan sebagaimana amanat Perpres No.19 Tahun 2016 itu ditujukan untuk meningkatkan kesadaran penerima terhadap pentingnya rutin membayar iuran. Dalam perjalanan aktivitas JKN-KIS selama ini ada penerima yang sudah memakai manfaat tapi tidak mau menanggung beban iuran.Kemudian, adanya rentang waktu 45 hari semenjak status kepesertaan aktif kembali ditujukan untuk mendorong penerima supaya rutin bayar iuran. Kondisinya ketika ini ada penerima JKN-KIS yang hanya menunaikan kewajiban bayar iuran ketika butuh pelayanan kesehatan. Setelah mendapat pelayanan kesehatan dan sembuh, penerima yang bersangkutan biasanya tidak melanjutkan bayar iuran.
Reverensi:
https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/post/read/2016/402/1-VA-Untuk-Pembayaran-Seluruh-Anggota-Keluarga
Post a Comment