Tenang...!!! Ibu Hamil Sampai Melahirkan Juga Di Tanggung Bpjs Lho...

Apakah Ibu Hamil Sampai melahirkan Juga di tanggung Bpjs Kesehatan? - Bagaimana Mekanisme/Prosedur Pelayanan Ibu Hamil Hingga Melahirkan? - Walaupun pelayanan kurang maksimal, namun Bpjs Kesehatan tetap berkomitmen menanggung biaya pengobatan dan perawatan untuk pasien penerima Bpjs Kesehatan (JKN -KIS) sesuai batas maksimal yang ditentuakan dalam ketentuan INA-CBGs. Hal ini termasuk untuk ibu hamil hingga melahirkan, yang dimulai semenjak investigasi trisemester 1 hingga trisemer 3, namun kalau investigasi lebih dari 4 kali maka selebihnya dibayar sendiri, pada faskes yang telah mereka pilih, sebagaimana yang kami kutip dalam media internal Bpjs Kesehatan.

Prosedur layanan persalinan Pasien Bpjs Kesehatan

Ibu hamil (bumil) penerima JKN-KIS mendapat manfaat memeriksakan kehamilannya di akomodasi kesehatan (Faskes) tingkat I ibarat Puskesmas, klinik, dokter praktik sanggup bangun diatas kaki sendiri yang mempunyai sarana dan prasarana persalinan atau di bidan yang sudah masuk dalam jejaring JKN-KIS. Pemeriksaan selama masa kehamilan dan masa nifas atau pascamelahirkan sangatlah penting untuk menjaga kesehatan itu dan janinnya.

Dengan memantau kesehatan kehamilan dibutuhkan sanggup mencegah risiko maut bayi dan maut ibu melahirkan. BPJS Kesehatan menanggung investigasi kehamilan sebelum melahirkan atau antenatal care (ANC), yaitu pada;
  • Trimester 1, dilakukan 1 kali ketika usia kehamilan 1-12 minggu. 
  • Trimester 2, dilakukan 1 kali pada usia kehamilan 13-28 minggu, dan 
  • Trimester 3, dilakukan 2 kali dimasa usia kehamilan 29-40 minggu.
Pada setiap investigasi ANC, bidan akan memberi jadwal investigasi berikutnya. Jika penerima ingin memeriksakan kehamilannya lebih dari empat kali, maka selebihnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan alias bayar dari kantong sendiri. Jika kondisi kehamilan tidak ada kelainan maka persalinan ditangani oleh Puskesmas atau Faskes Tingkat I yang mempunyai sarana dan prasarana bersalin atau pada bidan jejaring JKN-KIS.

Bagaimana Jika Ada Kelainan Pada Bayi?

Jika ada kelainan pada kehamilan atau ada penyulit, dan kondisi yang berisiko tinggi, maka bumil akan dirujuk ke rumah sakit. BPJS Kesehatan akan menanggung semua biaya persalinan di rumah sakit tersebut baik persalinan normal atau pun harus melalui operasi caesar. Jika kehamilan ada kelainan secara indikasi medis, maka dokter atau bidan akan merujuk ke akomodasi kesehatan tingkat lanjutan atau rumah sakit.

Indikasi medis itu antara lain alasannya ialah posisi bayi sungsang, ari-ari atau placenta menutupi jalan lahir baik sebagian maupun seluruhnya, bayi dalam kandungan berat badannya di atas 4,5 kilogram
menjelang asumsi hari lahir. Selain itu, bumil mengalami pendarahan terlalu banyakyang mengancam keselamatan ibu dan bayi yang dikandungnya.

Bayi dalam kandungan mengalami fetal stress yaitu kelainan alasannya ialah stress, kondisi ini diketahui dari denyut jantung bayi yang melemah. Atau, ketika akan melahirkan ibu mengalami kontraksi yang melemah dan terus semakin lemah, dan sanggup berhenti. Kondisi lainnya yang perlu segera ditangani oleh rumah sakit ialah usia kandungan sudah melewati hari asumsi lahir dan sudah terjadi pengapuran pada placenta.

Air ketubaan sudah habis tetapi belum ada kontraksi. Placenta atau ari-ari terlepas lebih dahulu, tali placenta melilit tubuh bayi yang terlalu banyak dan erat. Bayi dalam kandungan kembar lebih dari dua, dan jarak operasi caesar terlalu bersahabat dengan persalinan sebelumnya.

Baca Juga: Ketentuan Pelayanan Persalinan Dan Penjaminan Bpjs Bayi Baru Lahir
Di sejumlah tempat masih terdapat Puskesmas yang tidak mempunyai sarana dan prasarana untuk persalinan normal dan tidak mempunyai jejaring bidan. Dalam kondisi ibarat ini, bumil penerima JKN-KIS sanggup dirujuk ke rumah sakit tanpa melihat ada kelainan atau pun tidak pada kehamilannya.

Ketentuan Perawatan Pasca Melahirkan

Pasca persalinan atau pada masa nifas, penerima JKN-KIS mendapat hak investigasi postnatal care (PNC) yaitu investigasi kesehatan sehabis melahirkan sebanyak tiga kali.

PNC pertama (nifas 1) dilakukan pada nol hari hingga tujuh hari sehabis melahirkan, PNC kedua (nifas 2) dilakukan pada 8 hingga 28 hari sehabis melahirkan, dan PNC ketiga (nifas 3) dilakukan pada 29 hingga 42 hari sehabis melahirkan.

Begitulah mekanisme atau mekanisme pelayanan Bpjs Kesehatan untuk ibu hamil semenjak trisemeter pertama hingga trisemester ke tiga. Dengan adanya info ini dibutuhkan bagi perempuan yang baru

Post a Comment

Previous Post Next Post