Sistem Pembayaran Iuran Bpjs Kesehatan Pbi (Kis)

Bpjs-Kesehatan.Net - Dibayar Oleh Siapa Peserta Bpjs Kesehatan Penerima Bantuan Iuran? - Peserta PBI yakni orang orang yang tidak bisa pemegang kartu KIS, besarnya iuran yakni Rp23.000; per orang perbualan iuran ini upadate berlaku semenjak 1 januarai 2016 dibayar oleh Pemerintah Daerah bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah; hal ini sudah diatur oleh Badana Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan PP nomer 2 tahun 2016 ihwal tata cara pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan pada pasal 4.

Dibayar Oleh Siapa Peserta Bpjs Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Sistem Pembayaran Iuran Bpjs Kesehatan PBI (KIS)

Pasal 4

(1) Iuran Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karakter a dibayarkan setiap bulan oleh Menteri Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam menagihkan iuran PeserLa PBI Jaminan Kesehatan setiap bulan, BPJS Kesehatan memberikan surat tagihan dana iuran PBI kepada Kementerian Kesehatan dengan dilampiri:
  • a. daftar perhitungan dana iuran PBI Jaminan Kesehatan;
  • b. kuitansi/tanda terima; dan
  • c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Pejabat BPJS Kesehatan.
(3) Berdasarkan surat tagihan dana iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencairkan dana iuran PBI Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

(4) BPJS Kesehatan bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaaan dana iuran PBI Jaminan Kesehatan yang diterimanya.

(5) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) diaudit oleh auditor independen.

(6) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan.

(7) Ketentuan teknis mengenai tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada Peraturan Bpjs Kesehatan ini paragaraf ke-2 ditambahkan tentang Iuran Penduduk yang Didaftarkan Oleh Pemda yaitu;


Pasal 5

(1) Iuran Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karakter b dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.

(2) Tata cara pembayaran iuran Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perianiian keijasama antara BPJS Kesehatan dengan Pemda dengan mengacu pada ketentuan terkait anggaran keuangan daerah.
Baca Juga: Tata Cara Pembayaran Tunggakan Dan denda iuran Bpjs Kesehatan
Dengan melihat dan membaca hukum ini klinik atau Puskesmas hendaknya tidak mempersulit para penerima Bpjs kesehatan PBI (pemegang Kartu KIS ) khususnya dan perta Bpjs Kesehatan Bukan Penerima Upah pada umumnya. Sebab saya liat masih banyak diberbagai kawasan mengesampingkan penerima Bpjs bila mereka mau berobat memakai kartu Bpjs.

Celakanya lagi para penerima PBI ini tidak mengetahui tindakan apa yang harus dilakukan bila ada penolakan, bila saja mengetahui mereka boleh melaporkan ke dinas kesehatan setempat atau ke Bpjs Kesehatan semoga mendapat hukuman pencabuatan ijin klinik.

Post a Comment

Previous Post Next Post