Bab III - Peraturan Terhadap Tunggaan Iuran Jaminan Kesehatan
Pasal 8- (1) Terhadap Peserta dengan tunggakan iuran tetap sanggup dilakukan perubahan status kepesertaan.
- (2) Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban Peserta untuk melunasi tunggakan iuran Jaminan Kesehatan.
- (3) BPJS Kesehatan tetap melaksanakan pencatatan dan penagihan atas tunggakan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Peserta.
- (4) BPJS Kesehatan dalam melaksanakan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sanggup bekerja sama dengan instansi/lembaga yang berwenang.
Pada ketika Peserta berubah status kepesertaan, BPJS Kesehatan:
- a. menghentikan penghitungan iuran Peserta pada status kepesertaan lama; dan
- b. mulai melaksanakan penghitungan iuran Peserta pada status kepesertaan baru.
(1) Perubahan status kepesertaan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau Peserta Bukan Pekerja menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah dilengkapi dengan surat pernyataan bermaterai dan ditandatangani oleh Peserta yang berisi:
- a. pengukuhan tunggakan iuran; dan
- b. kesanggupan untuk melunasi tunggakan iuran.
(3) Dalam hal Peserta dengan tunggakan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kembali menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau Peserta Bukan Pekerja, maka diberlakukan ketentuan terkait tata cara pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dan pembayaran denda akhir keterlambatan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis perubahan status kepesertaan dan penagihan tunggakan iuran diatur dalam Peraturan Direksi BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Ketentuan Peserta Bpjs Yang Ingin Pindah Status KepesertaanOke sahabat semua, begitulah klarifikasi lengkap mengenai Masalah iuran Bpjs Yang Tertunggak Jika Sudah pindah Status Kepesertaan, tetaplah bersama kami untuk mendapat info seputar Bpjs Kesehatan ter update
Post a Comment