(3) Bagi Peserta yang tidak mampu, dokumen acuan rawat inap dari FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a, dilengkapi dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang untuk selanjutnya mengikuti prosedur sebagai berikut:
- a. Peserta tiba ke FKRTL;
- b. Peserta atau pihak lain atas nama Peserta menandatangani dan menyerahkan surat pernyataan kepada Petugas BPJS Kesehatan;
- c. Petugas di FKRTL melaksanakan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta; dan
- d. Peserta mendapat pelayanan rawat inap.
- a. Peserta sanggup dilayani tanpa menawarkan dokumen acuan rawat inap;
- b. surat keterangan dari instansi yang berwenang wajib disampaikan selambat-lambatnya 3x24 jam hari keija atau sebelum Peserta pulang apabila dirawat kurang dari 3 (tiga) hari;
- c. Petugas di FKRTL melaksanakan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta; dan
- d. Peserta mendapat pelayanan rawat inap.
- a. nomor Virtual Account Peserta; atau
- b. nomor Virtual Account, atau rekening kas negara Pemberi Kerja bagi Peserta Pekeija Penerima Upah.
(6) Dalam hal Peserta atau Pemberi Kerja tidak melaksanakan pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya 3x24 jam hari kerja atau sebelum Peserta pulang apabila dirawat kurang dari 3 (tiga) hari, maka pelayanan rawat inap Peserta tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Kemudian ketentuan bagi akseptor yang tidak bisa bayar tunggakan ini dilanjutkan pada pasal 25 Peraturan Bpjs Ksehatan yaitu..
Baca Juga: Tata Cara Pembayaran Tunggakan Dan denda iuran Bpjs Kesehatan Bagi Yang Mampu Membayar
Pasal 25
(1) Ketentuan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikecualikan untuk Peserta yang tidak bisa yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.(2) Peserta yang tidak bisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Peserta yang terdaftar dengan hak perawatan kelas III.
(3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa surat rekomendasi Dinas Sosial atau instansi yang berwenang setempat yang menyatakan Peserta sebagai orang tidak bisa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh Peserta kepada kantor BPJS Kesehatan setempat untuk dilakukan proses pengaktifan kembali dari pemberhentian sementara.
(5) Untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan dalam surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Sosial atau instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta diwajibkan menandatangani surat pernyataan pada ketika proses pengaktifan kembali dari pemberhentian sementara.
(6) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sekurang-kurangnya memuat pernyataan bahwa Peserta bersedia bertanggung jawab dan diproses secara aturan apabila di kemudian hari Peserta terbukti menciptakan atau memberikan keterangan dan/atau bukti palsu.
(7) Pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk 1 (satu) bulan.
(8) DPJS Kesehatan mengusulkan kepada Dinas Sosial atau instansi yang berwenang setempat untuk mendaftarkan Peserta tidak bisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai Peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemda atau sebagai Peserta FBI Jaminan Kesehatan.
(9) Tata cara pengusulan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (8), mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begitulah ketentuan Peraturan Bpjs Kesehatan dalam hal pembayaran tunggakan iuran sekaligus denda Bpjs Kesehatan bagi rakyat yang tidak mampu.
Post a Comment