Peserta yang berhak memperoleh obat PRB adalah: Peserta dengan diagnosa penyakit kronis yang telah ditetapkan dalam kondisi terkontrol/stabil oleh Dokter Spesialis/Sub Spesialis dan telah mendaftarkan diri untuk menjadi penerima Program Rujuk Balik.
A. Jenis Penyakit Program Rujuk Balik
1. Diabetus Mellitus2. Hipertensi
3. Jantung
4. Asma
5. Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK)
6. Epilepsy
7. Schizophrenia
8. Stroke
9. Systemic Lupus Erythematosus (SLE) Sesuai dengan rekomendasi Perhimpunan Peneliti Hati Indonesia dan Komite Formularium Nasional, penyakit sirosis tidak sanggup dilakukan rujuk balik ke Faskes Tingkat Pertama sebab :
- a. Sirosis hepatis merupakan penyakit yang tidak curabel
- b. Tidak ada obat untuk sirosis hepatis
- c. Setiap tanda-tanda yang timbul mengarah kegawatdaruratan (misal : eshopageal bleeding) yang harus ditangani di Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan
- d. Tindakan-tindakan medik untuk menangani tanda-tanda umumnya hanya sanggup dilakukan di Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan.
B. Yang Termasuk Jenis Obat Rujuk Balik
- a. Obat Utama, yaitu obat kronis yang diresepkan oleh Dokter Spesialis/Sub Spesialis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dan tercantum pada Formularium Nasional untuk obat Program Rujuk Balik
- b. Obat Tambahan, yaitu obat yang mutlak diberikan bersama obat utama dan diresepkan oleh dokter Spesialis/Sub Spesialis di Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan untuk mengatasi penyakit penyerta atau mengurangi imbas samping akhir obat utama.
Baca juga: Cara Mendapatkan Kartu Peserta Bpjs Asli dan Praktis Bukan Dari CaloItulah Beberapa penyakit yang termasuk aktivitas rujuk balik dan jenis obat yang diberikan kepada pasien penerima aktivitas Rujuk Balik, tetaplah bersama kami Bpjs-Kesehatan.Net untuk mendapat lebih banyak informasi wacana Bpjs Kasehatan.
Post a Comment