Tak terkecuali adanya kesalahan dalam penulisan pada KTP dengan data yang akan dikirimkan ke kantor Bpjs Ketenagakerjaan, atau mungkin juga data di KTP telah diperbarui, jikalau dulu KTP biasa kini e-KTP. Lalu bagaimana solusi dari masalh ini?
- Dengan melaporkan ke HRD atau pengurus perusahaan terkait perubahan data tersebut. ingat, Proses perubahan data sanggup dilakukan apabila Tenaga Kerja masih AKTIF.
- Setelah itu oleh perusahaan data yang sudah valid tadi akan segera dilaporkan ke BpjsTK, atau Registrasi online melalui website kami di www.bpjsketenagakerjaan.go.id apabila data telah diadaptasi sesuai point 1 diatas
Baca Juga: Cara Nonaktifkan Bpjs Ketenagakerjaan
Demikianlah mengatsi masalah Perbedaan Data KTP Dengan Kartu Bpjs Ketenagakerjaan (Jamsostek). Informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan sanggup dilihat melalui website, www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau sanggup eksklusif menghubungi call center kami di nomor 1-500-910
Reverensi: https://www.lapor.go.id/id/1379395/cek-profil-kepesertaan-bpjs-ketenagakerjaan.html
Post a Comment