Sebagai pola jikalau seorang pasien berobat penyakit tertentu maka Bpjs akan membayarkan menurut tarif maksimal yang ada di aplikasi INA-CBGs ini, jikalau ternyata tarifnya di rumah sakit melebihi apa yang ada di INA-CBGs ini maka sisianya akan ditanggung (dibayar) oleh Pasien.
Saya rasa anda sudah memahami istilah INA-CBG ini, nah kini dalam INA-CBG ini ada 2 kategori yaitu Tarif INA-CBG Dan Non INA-CBG, apa itu maksudanya? kami kutip dari Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 52 tahun 2016 yakni;
1. Tarif Indonesian-Case Based Groups yang selanjutnya disebut Tarif INA-CBG
ialah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.
2. Tarif Non INA-CBG
merupakan tarif diluar tarif paket INACBG untuk beberapa item pelayanan tertentu mencakup alat bantu kesehatan, obat kemoterapi, obat penyakit kronis, CAPD dan PET Scan, dengan proses pengajuan klaim dilakukan secara terpisah dari tarif INA-CBG.
Baca Juga: Tarif Rawat Inap Dan Layanan Kebidanan Pada FKTP Bpjs
Demikianlah tanggapan atas pertanyaan apa sih perbedaan Tarif INA-CBG Dan Non INA-CBG, jadi tidak perlu kaget kalau nanti anda harus membayar dikala mengguanakan kartu Bpjs Kesehatan kemungkinan besar itu tarif non INA-CBG.
Post a Comment