Mekanisme Pendaftaran Peserta Program Rujuk Balik (PRB)
1. Peserta mendaftarkan diri pada petugas Pojok Program Rujuk Balik (PRB) dengan menerangkan :- a. Kartu Identitas akseptor BPJS Kesehatan
- b. Surat Rujuk Balik (SRB) dari dokter spesialis
- c. Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dari BPJS Kesehatan
- d. Lembar resep obat/salinan resep
3. Peserta mendapatkan buku kontrol Peserta PRB
Mekanisme Pelayanan Obat Program Rujuk Balik (PRB)
1. Pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama- a. Peserta melaksanakan kontrol ke Faskes Tingkat Pertama (tempatnya terdaftar) dengan memperlihatkan identitas akseptor BPJS, SRB dan buku kontrol akseptor PRB.
- b. Dokter Faskes Tingkat Pertama melaksanakan investigasi dan menuliskan resep obat rujuk balik yang tercantum pada buku kontrol akseptor PRB.
- a. Peserta menyerahkan resep dari Dokter Faskes Tingkat Pertama
- b. Peserta memperlihatkan SRB dan Buku Kontrol Peserta
4. Setelah 3 (tiga) bulan akseptor sanggup dirujuk kembali oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan untuk dilakukan penilaian oleh dokter spesialis/sub-spesialis.
5. Pada ketika kondisi akseptor tidak stabil, akseptor sanggup dirujuk kembali ke dokter Spesialis/Sub Spesialis sebelum 3 bulan dan menyertakan keterangan medis dan/atau hasil investigasi klinis dari dokter Faskes Tingkat Pertama yang menyatakan kondisi pasien tidak stabil atau mengalami gejala/tanda-tanda yang mengindikasikan perburukan dan perlu penatalaksanaan oleh Dokter Spesialis/Sub Spesialis.
6. Apabila hasil penilaian kondisi akseptor dinyatakan masih terkontrol/stabil oleh dokter spesialis/sub-spesialis, maka pelayanan kegiatan rujuk balik sanggup dilanjutkan kembali dengan memperlihatkan SRB gres kepada peserta.
Baca Juga: Jenis Obat Dan Penyakit Yang Termasuk Program Rujuk BalikDemikianlah Mekanisme, mekanisme registrasi dan pelayanan obat untuk Program Rujuk Balik untuk pasien akseptor Bpjs Kesehatan yang harus anda ketahui, pada alaman selanjutnya akan kami jelaskan ketentuan pelayanan obat yang diberikan untuk kebutuhan maksimal 30 (tiga puluh) hari setiap kali peresepan dan harus sesuai dengan Daftar Obat Formularium Nasional untuk Obat Program Rujuk Balik serta ketentuan lain yang berlaku.
Post a Comment