Kondisi kejiwaan menyerupai ini dalam istilah medis yaitu Skizofrenia, yaitu gangguan mental kronis yang menjadikan penderitanya mengalami delusi, halusinasi, pikiran kacau, dan perubahan perilaku. Kondisi yang biasanya berlangsung usang ini sering diartikan sebagai gangguan mental mengingat sulitnya penderita membedakan antara kenyataan dengan pikiran sendiri.
Penderita skizofrenia harus mengonsumsi obat yang diharapkan sepanjang hidupnya. Begitu pula konsultasi rutin, baik dengan psikolog maupun psikiater. Terhambatnya pemenuhan kebutuhan medis itu berdampak pada gangguan mental yang dialami akan semakin parah. Untungnya, dikala ini masyarakat tidak perlu khawatir dan ragu dalam menghadapi skizofrenia alasannya yaitu itu masuk dalam gangguan kesehatan yang ditanggung agenda JKN-KIS.
Dengan agenda JKN-KIS, penderita skizofrenia tidak perlu lagi dipasung atau dikucilkan. Yang perlu dilakukan yaitu mendaftarkan penderita skizofrenia beserta keluarganya sebagai peserta JKN-KIS, bayar iuran secara rutin dan sambangi faskes untuk mendapat pelayanan kesehatan yang tepat. Bagi masyarakat yang tidak mampu, bisa mendaftar menjadi peserta JKN-KIS melalui mekanisme akseptor pertolongan iuran (PBI).Secara umum, pelayanan medis yang dibutuhkanpenderita skizofrenia bisa dilayani melalui Faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pelayanan kesehatan sanggup diberikan di akomodasi kesehatan (faskes) tingkat pertama, menyerupai Puskesmas, Klinik Pratama atau Dokter Praktik Perorangan, hingga faskes tingkat referensi menyerupai RS.
Pelayanan kesehatan yang dijamin baik di tingkat pelayanan rawat jalan maupun rawat inap. Selain konsultasi dan investigasi medis, BPJS Kesehatan juga menjamin tindakan psikoterapi dan mekanisme tes diagnostik kesehatan jiwa. Pelayanan kesehatan ini tidak terbatas untuk penyakit skizoprenia saja, namun juga problem kesehatan mental lainnya menyerupai depresi, gangguan personality, kontrol impulse, gangguan bipolar dll.
Begitu pula dengan obat-obatan yang dibutuhkan, diantaranya Risperidone, Valproate, Clozapine dan Quetiapine tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) untuk peserta JKN-KIS. Obat-obatan tersebut tidak hanya tersedia di faskes tingkat rujukan, namun juga tersedia di faskes tingkat pertama melalui Program Rujuk Balik (PRB).
Jika dilayani di RS, peserta penderita skizoprenia sanggup diresepkan obat dengan kebutuhan maksimal 1 bulan sesuai indikasi medis. Untuk pasien yang kondisi penyakitnya sudah stabil, atas rekomendasi dokter seorang jago kejiwaan yang merawat, peserta sanggup mendaftar di BPJS Center sebagai peserta Program Rujuk Balik (PRB).
Dengan agenda PRB ini, peserta sanggup melanjutkan perawatan di faskes tingkat pertama kawasan peserta terdaftar dengan tetap mendapat obat yang sama dengan yang diresepkan oleh dokter spesialis. Praktis dan efektif, bukan? Selain itu, kalau diharapkan BPJS Kesehatan juga menjamin akomodasi ambulan untuk peserta referensi antar faskes.
Baca Juga : Ingin Tahu Cara Cek Status Peserta Bpjs Kesehatan? Baca Sini Modah Kok
Tentu saja atas dasar pertimbangan kebutuhan medis. Pada periode 2014 pelayanan kesehatan jiwa untuk rawat jalan mencapai lebih dari 20 ribu kasus dan rawat inap 5 ribu kasus. Realisasi biaya untuk pelayanan kesehatan jiwa untuk rawat jalan mencapai Rp56,3 milyar dan rawat inap Rp 310 milyar.
Sumber : https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/arsip/view/861
Sumber : https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/arsip/view/861
Post a Comment