Yang jadi pertanyaan umum kini bagaimana carannya menambahkan anggota keluarga baru, contohnya untuk anak masuk menjadi penerima Bpjs PBI? untuk caranya gampang saja, alasannya atrannya sudah tertulis sebagai berikut...
Khusus penambahan bayi gres lahir dari ibu yang sudah terdaftar sebagai penerima yang didaftarkan oleh Pemda (Peserta PBI Daerah) Kabupaten setempat sanggup dilakukan secara perorangan dengan menyerahkan persyaratan :
- Foto Copy Kartu JKN-KIS Ibu.
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ibu.
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto Copy Surat Keterangan Lahir dari sarana kesehatan daerah pelayanan persalinan ibarat Rumah sakit dan Puskesmas PONED atau Pelayanan oleh Bidan Desa.
- Surat Rekomendasi Penambahan Peserta dari Dinas Kesehatan Kabupaten setempat
- Berkas (1) hingga dengan(5) diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan
Baca Juga: Ingin Tahu Cara Cek Status Peserta Bpjs Kesehatan? Baca Sini Modah Kok
Demikinalah cara menambahkan/mendaftarkan penerima Bpjs Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang gratisan dari pemerintah.
Post a Comment